SAMOSIR-Pemerintah Republik Indonesia telah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara dengan menghapus syarat tes swab Antigen maupun tes PCR. Sejak 8 Marek 2022
Penghapusan syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan moda transportasi darat, laut dan udara Berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan berlaku sejak 8 Maret 2022 dan syarat perjalanan dalam Negeri hanya berlaku kepada penumpang yang sudah menerima vaksin lengkap
"Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) atau tes antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan., " Ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir, Rikky Rumapea, Rabu ( 09/03/2022 )
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir juga menyampaikan perkembangan kasus aktif Covid-19, saat ini jumlah kasus aktif di Kabupaten Samosir sebanyak 304 orang
Dalam beberapa hari terakhir jumlah kasus aktif di Kabupaten Samosir sudah mengalami trend penurunan, situasi ini harus kita pertahankan untuk mengembalikan Samosir ke Zona Hijau, yaitu dengan tetap disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5M dan mengikuti vaksinasi., " Sebutnya ( Karmel )