SAMOSIR - Bupati Samosir diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Hotraja Sitanggang membuka secara resmi Bintek Kemudahan Berusaha Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) di Kabupaten Samosir
Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) di Aula Marina Hotel Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir diikuti sebanyak 50 pelaku usaha UMKM, Jumat ( 18/11/2022).
Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Dinas PMPTSP menghadirkan sejumlah Nara Sumber yaitu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Kopnakerindag Rista Sitanggang, Helpdesk OSS-RBA Tetty Erlita dan Pelaku Usaha Toko Modern (PT. Midi Utama) dan pihak Perbankan Bank BRI.
Dalam laporannya, Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan, kegiatan ini bertujuan membentuk, memberdayakan UMKM yang ada dan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui transformasi pengetahuan dan informasi yang didukung dengan sikap kerja yang professional, ” ujar Falipi Simarmata
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hotraja Sitanggang dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar utama ekonomi Nasional yang harus memperoleh kesempatan utama dan perlindungan dan pengembangan sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menghubungkan pelaku UMKM agar menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan yang saling menguntungkan untuk mencari solusi dalam mengentaskan masalah internal yang dihadapi dan membantu daya saing produk yang dihasilkan, " ujar Hotraja
Selanjutnya, Asisten Bupati berharap agar setiap pelaku usaha harus mempunyai ijin usaha yaitu Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan tujuan untuk mempermudah akses permodalan, memperoleh pelatihan serta membuat usaha mendapatkan legalitas, dan memperoleh program Pemerintah,
"Kemudahan memasuki komunitas resmi, mendapat kepastian dan perlindungan usaha serta memangkas proses perizinan. "dengan semua manfaat yang didapat setelah mendaftarkan usaha, diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mendaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah Pemerintah dalam memberikan bantuan usaha", pungkasnya. ( Karmel )